Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sejarah dan latar belakang Ilmu Kalam



Sejarah dan Latar Belakang Ilmu Kalam

Rasulullah Saw, selama di Mekkah mempunyai fungsi sebagai kepala agama, setelah hijrah ke Madinah fungsinya bertambah juga menjadi kepala pemerintah.

Beliaulah yang mendirikan politik yang dipatuhi oleh kota ini, sebelum itu di Madinah tidak ada kekuasaan politik.

BACA JUGA : MATERI TENTANG KHALIFAH

Setelah Wafat, Rasulullah digantikan dengan para sahabat dan khalifahnya yaitu Abu Bakar, lalu Umar bin Khattab selanjutnya digantikan Utsman bin Affan Ra lalu Ali bin Abi Thalib Ra.

Utsman bin Affan Ra merupakan khalifah berlatarbelakang pedagang kaya.

Namun, ahli sejarah menuturkan bahwa Utsman termasuk khalifah yang lemah, karena tidak mampu menentang keluarganya yang berpengaruh di kekuasaan pemerintahan.

Sehingga mereka pun menjadi gubernur di daerah kekuasaan Islam dengan mengganti gubernur yang dulu pernah diangkat oleh Umar bin Khattab ra, yang dikenal sebagai sosok kuat dan tak memikirkan keluarga.

Tindakan politik Utsman bin Affan ra, memecat gubernur-gubernur angkatan Umar bin Khattab ra, memancing reaksi yang tidak menguntungkan baginya, sehingga 500 orang memberontak di Mesir atas diberhentikannya gubernur Umar bin ‘Ash yang diangkat oleh Umar dan digantikan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sar dari keluarga Utsman bin Affan ra yang berujung terbunuhnya Utsman bin Affan ra.

BACA JUGA : MATERI ILMU KALAM | PENGERTIAN | RUANG LINGKUP | DLL

Setelah Utsman bin Affan ra wafat, kekhalifahan diganti Ali bin Abi Thalib ra. Tetapi segera dia mendapat tantangan dari Thalhah dan Zubair dari Mekah yang mendapat dukungan dari Aisyah ra. Gerakan ini akhirnya dapat dikalahkan oleh Ali dalam pertempuran di Irak tahun 656 M.

Namun Thalhah dan Zubair pada saat itu mati terbunuh dan Aisyah Ra pun masih hidup lalu ia dikirim kembali ke Mekah. Selain itu, terdapat pula tantangan berikutnya muncul dari Mu’awiyah, gubernur Damaskus dan keluarga dekat Utsman bin Affan ra.

Sebagaimana Thalhah dan Zubair, ia tidak mengakui adanya Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah. Ia menuntut kepada Ali bin Abi Thalib ra agar menghukum para pembunuh Utsman bin Affan ra, bahkan ia menuding Ali turut campur dalam soal pembunuhan Ustman.

Seorang pemberontak yang berasal dari Mesir berkunjung ke Madinah lalu ia membunuh Utsman bin Affan Ra adalah Muhammad Ibnu Abi Bakar yang tidak lain adalah anak angkat dari Ali bin Abi

Thalib ra. Ali bin Abi Thalib ra pada kenyataannya ia tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali bin Abi Thalib ra mengangkat Muhammad Ibnu Abi Bakar menjadi gubernur Mesir.

Terjadi pertempuran antara pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’awiyah bin Abu Sofyan di shiffin, Mu’awiyah terdesak, Amr bin ‘Ash tangan kanan Mu’awiyah mengangkat Al-Qur’an ke atas sebagai tanda ajakan damai.

BACA JUGA : PENGERTIAN ALIRAN MATURIDIYAH

Para Qurro yakni dari kalangan Ali bin Abi Thalib RA menyerukan agar menerima sebagian pasukan Ali Bin Abi Thalib Ra namun beberapa ada yang menolak anjuran tersebut.

Tapi Dari Ali bin Abi Thalib ra memilih untuk menerima.

Dengan demikian, dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase, sebagai mediator diangkat dua orang : 
  • Amr bin ‘Ash dari Mu’awiyah.
  • Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali bin Abi Thalib ra.

Sebagai seorang yang lebih tua Abu Musa maju terlebih dahulu dan mengumumkan kepada orang banyak, dengan putusan menjatuhkan kedua pemuka tersebut.

Lain halnya dengan Amr bin ‘Ash mengutarakan hanya setuju dengan penjatuhan Ali bin Abi Thalib ra, tetapi tidak penjatuhan mu’awiyah.

Dari peristiwa ini ada pihak yang dirugikan yaitu Ali bin Abi Thalib RA dan menguntungkan Mu’awiyah sebagai khalifah yang ilegal.

Terhadap sikap Ali bin Abi Thalib ra yang mau mengadakan arbitrase menyebabkan pengikut Ali bin Abi Thalib ra terbelah menjadi dua yakni golongan yang menerima ar-bitrase dan golongan yang sejak semula menolak arbitrase.

BACA JUGA : PENGERTIAN ALIRAN MATURIDIYAH

Mereka yang menolak ber-pendapat bahwa hal itu tidak dapat diputuskan lewat arbitrase manusia, Putusan han-ya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an,

  • la Hukma illa lillāh (tidak ada hukum selain hukum dari Allah).
  • la Hakama illā Allah (tidak ada perantara selain Allah).

Mereka menyalahkan Ali dan karenanya keluar serta memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib ra (disebut Kaum Khawarij).

Post a Comment for "Sejarah dan latar belakang Ilmu Kalam"