Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Materi tentang Khalifah |pengertian|syarat|cara pengangkatan

---Pengertian Khalifah---

Khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan pimpinan agama, di dalam sejarah kita mengenal bahwa para pengganti kepemimpinan Rasulullah pada masa periode awal yang terkenal dengan sebutan Khulafa’ al-Rasyidin (para pemimpin yang bijaksana).

Beberapa Khalifah yaitu :

  • Abu Bakar As-shidiq
  • Umar bin Khatab
  • Usman bin Afan
  • Ali bin Abi Thalib

Mereka adalah para Khalifah generasi pertama setelah kepemimpinan Rasulullah SAW, yang menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan Muhammad SAW sebagai nabi.

Karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun dan Muhammad SAW adalah Nabi yang terakhir dari sekalian para Nabi.

BACA JUGA : MATERI TENTANG KHALIFAH

Jabatan khalifah berikutnya setelah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali dipangku oleh khalifah Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain, yang merupakan pemuka dari Bani Umayyah seperti Pada masa Abbasiyah.

Yang di antara-Nya yang paling terkenal adalah pemerintahan di bawah kekhalifahan Harun Al Rasyid dan lain-lain.

---Syarat-Syarat Khalifah---

Jika seseorang ingin menjadi khalifah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Berpengetahuan luas

Seorang khalifah harus memiliki Pengetahuan Luas dalam arti yang sebenarnya, tidak cukup hanya memiliki latar belakang pendidikan akademik tinggi saja.

Karena ia akan melaksanakan atau menerapkan hukum Allah dan berbagai peraturan-Nya terhadap kaum Muslim dan Non Muslim atau terhadap masyarakat yang majmuk latar belakang sosial, budaya, dan agamanya.

  • Adil Dalam Arti Luas

Seorang khalifah Mampu menjalankan segala kewajiban dan menjauhi larangan serta menjaga kehormatan dirinya.

Khalifah juga wajib mengawasi segala hukumdan peraturan yang dijalankan oleh para wakil dan bawahannya

  • Kompeten (Kifayah)

Seorang khalifah harus memiliki Kompetensi berupa tanggung jawab, teguh, kuat, dan cakap menjalankan pemerintahan, memajukan negara, dan agama.

Sanggup menjaga keamanan semuanya dari ancaman musuh.

  • Sehat Jasmani-Rohani.

Seorang khalifah harus memiliki panca indera dan anggota tubuh lainnya yang Bebas dari gangguan yang bisa mengurangi kemampuan berpikir dan kekuatan jasmani atau tenaganya.

Adapun sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa : 

Para imam itu dari bangsa Quraisy atau urusan khalifah itu adalah hak bangsa Quraisy ditafsirkan oleh para ulama sebagai hal yang masuk akal setelah memperhatikan karakter bangsa Quraisy yang pemberani, kuat, teguh pendirian, rasa persatuan yang kuat, dan cakap menjalankan pemerintahan.

Jadi, yang dijadikan Syarat oleh Rasulullah sebetulnya bukan semata-mata karena sukunya tetapi lebih kepada keutamaan sifat-sifatnya tersebut.

BACA JUGA : MATERI LENGKAP TEKS NEGOSIASI : HAKIKAT,STRUKTUR,DLL

Demikian seperti yang dijelaskan Sulaiman Rasjid terkait syarat kompetensi bagi seorang khalifah, dari buku sejarah Itmamul-Wafa karangan Muhammad Al-Hudari dan dari kitab Mukaddimah karya Ibnu Khaldun.

---Cara Pengangkatan Khalifah---

Berdasarkan catatan sejarah Khulafah al-Rasyidin, terdapat beberapa contoh pengangkatan khalifah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Dipilih langsung oleh umat Islam

Misalnya pada saat pemilihan khalifah pertama, yakni khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa’idah.

Pertemuan itu mula-mula di adakan oleh kaum Anshar, baru kemudian dihadiri 3 tokoh utama yang mewakili kaum Muhajirin yaitu Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, dan Abu Ubaidah.

  • Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat

Saat pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.

Meskipun sebenarnya Abu Bakar Shidiq telah sering bermusyawarah dengan para sahabat lainnya mengenai langkahnya itu, di antaranya dengan Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Thulhah bin Ubaidillah,

Selanjutnya atas usul Thulhah, Abu Bakar Shidiq mengundang orang banyak untuk dimintai pendapatnya dan ternyata mereka menjawab dengan serentak, “Sami’na wa atha’na” yang memiliki arti "kami dengar dan kami patuhi".

BACA JUGA : MATERI AKIDAH AKHLAK TENTANG DINAMIS

Hal ini dimaksudkan sebagai pernyataan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Abu Bakar.

  • Dipilih melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai ‘aqdi)

Sebagai contoh pemilihan khalifah Usman bin Affan dari antara 6 orang yang sebelumnya dipersilahkan Umar bin Khatab untuk membicarakan masalah pemilihan khalifah sebagai calon penggantinya.

Enam Orang tersebut adalah :
  • Ali Bin Abi Thalib
  • Utsman bin Affan
  • Zubair bin Awam
  • Sa’ad bin Abi Waqqas
  • Abdurrahman bin Auf
  • Thulhah bin Ubaidillah. 

Di antara keenam tokoh ini akhirnya tersisa dua yaitu Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan karena yang lainnya mengundurkan diri.

Selanjutnya mereka menunjuk Abdurrahman bin Auf untuk memimpin jalannya pemilihan dan memberinya tempo guna melakukan pertimbangan sebaik-baiknya, saat inilah Abdurrahman bin Auf meminta lagi pendapat kepada lebih banyak tokoh dan penduduk Madinah.

Yang dimana pada akhirnya pilihan jatuh terhadap Utsman bin Affan.

  • Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam

Misalnya terjadi pada saat pemilihan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.

Ali bin Abi Thalib dipilih sebagai khalifah menggantikan Utsman bin Affan oleh penduduk ibukota Madinah, didukung oleh tiga pasukan dari Mesir, Basrah, dan Kufah.

Tetapi di tengah perjalanan, sebagian pasukan dari mesir tidak jadi melanjutkan perjalanan menuju Madinah, sedangkan pasukan Basrah dan Kufah tetap terus melaju ke tempat pembaiatan Ali bin Abi Thalib.

Dalam pasukan Basrah dan Kufah terdapat kalangan sahabat Nabi, baik dari kaum Muhajirin maupun Anshar, mereka turut mengangkat Baiat terhadap khalifah Ali bin Abi Thalib meskipun acara baiat yang dilakukan penduduk Madinah telah selesai.

BACA JUGA : PENGERTIAN DAN DOKTRIN AJARAN ALIRAN MURJI'AH

Dengan adanya Keempat Sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu memperlihatkan bahwa Islam sangat menghargai aspirasi dan kehendak rakyat.

Berbagai ragam Aspirasi Rakyat harus dipertimbangkan dengan matang melalui jalan musyawarah untuk menemukan mufakat agar keputusan yang diambil relatif dapat memuaskan semua pihak.

Di Indonesia sifat pengangkatan pemimpin (Presiden) pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:

  1. Pemilihan secara tidak langsung; yaitu pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal’aqdi (DPR/MPR) yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan rakyat, termasuk umat Islam.
  2. Pemilihan secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh Seluruh Rakyat

Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

Pemilihan langsung ini pertama kali dilakukan pada tahun 2004 setelah berpuluh-puluh tahun lamanya dilakukan melalui lembaga perwakilan sejak 18 Agustus 1945.

Yakni pemilihan Soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia melalui musyawarah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

* Kedua Bentuk pemilihan tersebut relatif bersesuaian dengan bentuk pemilihan khalifah seperti contoh dalam sejarah pemilihan pada masa Khulafa al-Rasyidin.

Setidaknya dari segi sifatnya yang langsung dan tak langsung Sigah Mubaya’ah (kalimat baiat atau pengangkatan Khalifah).

BACA JUGA : MATERI LENGKAP ILMUWAN DINASTI ABBASIYAH (H1)

Setelah terpilih seorang pemimpin, baik melalui pemilihan langsung maupun tak langsung atau melalui lembaga perwakilan, selanjutnya ia dilantik atau dibaiat dengan misalnya mengucapkan kalimat sebagai berikut : 

“Kami angkat engkau menjadi khalifah untuk menjalankan agama Allah dan Rasul-Nya, dan kami akan taat kepada perintahmu selama engkau menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya”

Kalau mengutip kalimat baiat atau sumpah janji yang biasa diucapkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia adalah sebagai berikut :

1). Sumpah Presiden :

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

2). Janji Presiden :

Saya berjanji, dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segalaUndang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Post a Comment for "Materi tentang Khalifah |pengertian|syarat|cara pengangkatan"